Azis Syamsuddin Hari Ini Akan Divonis

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin 14 Februari 2022. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk memvonis Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa pun menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR itu.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU dalam persidangan sebelumnya, Senin 24 Januari 2022.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Selain itu, lanjut JPU, hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra kepercayaan masyarakat karena merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 
"Serta terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," lanjutnya.

Azis pun dinyatakan terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi. Menurut jaksa, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap jaksa.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang suap sebesar Rp3,1 miliar itu dikeluarkan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah, Muhammad Yunus mengatakan, Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.

Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp2 miliar. "Azis lantas mentransfer uang senilai Rp200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," tutur JPU.

Pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

"Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain," tambah jaksa.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Senin lalu, 17 Januari 2022, Azis membantah semua dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," ujar Azis dalam sidang sebelumnya.

Mengenai bukti transfer yang menjadi bukti, Azis menerangkan bahwa itu adalah uang yang dipinjamkan kepada Robin. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin, pertama sejumlah Rp10 juta antara Mei atau Juni 2020 lalu dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit, dan dipinjamkannya pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan ke rekening Robin.

"Kemudian kedua Rp200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2 sampai 5 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta," kata Azis setelah ditanya terkait dengan bukti transfer oleh majelis hakim.

Uang Rp200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Azis Syamsuddin menyebut mentransfer ke rekening saudara Robin, yang ternyata atas nama Maskur Husain, pengacara dan rekan Robin.

"Itu semua atas permintaan Robin (untuk) meminjam. Saya transfer sehari Rp50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp50 juta," ungkapnya

Selain itu, ia membantah mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR. Azis mengatakan, Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024