Anggaran Formula E Disebut Ijon, KPK Didesak Periksa Anies
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Alumni aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jawa Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan kasus ijon Bank DKI Rp180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," kata Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budy Hermansyah dalam keterangannya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Dia berpendapat, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek itu turun. Jadi, katanya, jangankan melakukan pembayaran dengan mengijon ke Bank DKI, melakukan kontraktual untuk kegiatannya pun dilarang.
Dengan terjadinya praktik ijon anggaran ke Bank DKI sebesar Rp180 miliar itu, menurutnya, sudah tentu menimbukan banyak pertanyaan. "Kenapa itu bisa terjadi? Atau kenapa Bank DKI sampai mau mencairkan anggaran sebesar itu untuk keperluan Formula E, di saat APBD-nya belum selesai dibahas, atau belum disahkan," katanya.
Budi menilai, jika berdasarkan pendekatan normatif, pencairan itu sangat mustahil terjadi karena pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pejabat Bank DKI tahu betul tentang aturan pengelolaan APBD.
"Jadi ini perlu ditelisik oleh lembaga antirasuah, KPK, kenapa ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi, apa ada keterlibatan dari pihak pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi, sehingga para pejabat terkait berani melanggar aturan," katanya.
"Terutama memeriksa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang merupakan penanggung jawab penggunaan APBD DKI," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan ijon kepada Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk anggaran Formula E sebelum ada Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta, menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.