Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut Hakim Khilaf
- vivanews/Andry
VIVA – Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri bakal mengajukan banding atas vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah banding Adam karena menilai vonis hakim sebagai kekhilafan.
Dia beberkan fakta-fakta yang diyakininya akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya melalui banding. Salah satunya rekam jejak kepemimpinan Adam sebagai Dirut PT Asabri.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata perwakilan keluarga Adam, Linda Susanti, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 14 Februari 2022.
Linda menjelaskan saat dugaan korupsi PT Asabri pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat Dirut. Pun, saat menjabat sebagai dirut, Adam sudah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri.
Hal itu sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang organisasi dan tata kerja PT Asabri.
Dia melanjutkan dalam fakta di persidangan terungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar. Menurut jaksa, uang itu digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu dan diduga bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Kemudian, merujuk putusan pengadilan, uang itu diminta dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti. “Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri,” tutur Linda.
Dia juga menyinggung Adam tak bersalah juga berdasarkan keterangan saksi fakta serta keterangan saksi ahli dipersidangan. Kata dia dari keterangan ahli bahwa kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam dinilai sama sekali tak terlibat dalam permasalahan PT Asabri itu.
Meski demikian, menurut dia, Adam tak memiliki firasat sedikitpun atas vonis 20 tahun dan denda Rp800 juta. Selain itu, Adam juga dituntut uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar.
Putusan hakim itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU. Adam menilai hakim khilaf dalam vonis putusannya.
“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam," jelas dia.
Lalu, putusan itu juga tidak mempertimbangkan usia Adam yang sudah 72 tahun serta kondisi kesehatan yang dideritanya. Untuk diketahui, Adam saat ini menderita kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal.
Putusan hakim juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.
Namun, Adam semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap sabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik.
“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata dia.