IKN Diharap Berdampak Kesejahteraan Rakyat dan Pemerataan Pembangunan

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VIVA – Setelah DPR mensahkan UU Ibu Kota Negara (IKN) pada 18 Agustus 2022, dengan begitu ibu kota akan segera dipindahkan ke daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ditargetkan, 2024 sudah mulai proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.

7 Strategi Cerdas untuk Mengubah Krisis Ekonomi 2025 Menjadi Peluang

Ketua DPW Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Kalimantan Timur, Hairul Huda menilai keputusan untuk membawa IKN ke Kaltim adalah solusi terbak. Terutama menyangkut pemerataan ekonomi.

"Dengan lahirnya pemindahan ibu kota akan jadi solusi terbaik agar pemerataan ekonomi Indonesia dapat terwujud," ujar Huda, dalam keterangan Sabtu 12 Desember 2022.

OJK Sebut Pilkada 2024 Bakal Beri Dampak Positif ke Ekonomi Lokal

Itu dipaparkan dalam acara diskusi daring yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC). Dia menyebut, pihaknya sebagai pemuda Kaltim bangga dengan IKN dibawa ke sana. Karena dalam waktu dekat, atmosfer pusat pemerintahan akan dirasakan secara langsung.

"Kita optimis dengan hasil pembangunan IKN. Sekarang mari sama-sama kita menatap dan berharap IKN sukses dan dapat menjadi pemerataan pembangunan di Kaltim," jelasnya.

Daftar Daerah di Indonesia yang Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

Keterwakilan masyarakat Kaltim terutama di Otorita IKN, menurutnya perlu menjadi pertimbangan oleh Presiden Jokowi. Walau itu saat ini menjadi hak preogratif Presiden. 

"Jadi jangan sampai ada kepentingan sepihak, karena untuk pendekatan secara kultur harus ada cara kedaerahan yang harus disepakati. Tokoh-tokoh Kaltim punya kemampuan dalam pendekatan itu, sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud," terangnya.

Menurutnya, perlu melibatkan masyarakat Kaltim secara langsung dalam pembangunan IKN, agar taraf hidup masyarakat di sana menjadi lebih sejahtera. Terutama di sekitar IKN.

"Kaltim juga sudah punya SDM, juga punya kemampuan. Jadi aturan turunan itu secara spesifik harus pemberdayaan masyarakat. Bagaimana terkait tentang tenaga kerja lokal harus diberdayakan, jangan dibenturkan," katanya.

Guru besar ilmu hukum pada Universitas Pancasila, Agus Surono, meminta semua pihak mengawal pemindahan Ibu Kota Negara.

"Terlepas pro dan kontra, saya mengatakan ini bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi. Mewujudkan Pasal 18 di Undang-Undang Dasar 1945 tentang otonomi daerah. Otonomi daerah itu pemerataan untuk kesejahteraan," kata dia. 

Dengan sudah menjadi undang-undang, maka ini mengikat setiap warga negara. Tetapi jika ada yang menguji dan menggugat ini ke MK, menurutnya itu juga hak setiap warga.

"Ketika sudah ada undang-undang maka ini mengikat setiap warga negara. Kalau substansi di challenge itu hak (warga negara) ada wadahnya. Silahkan (menguji materi) dengan baik di MK," katanya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian, mengatakan cukup optimis dengan pemindahan IKN ke tempat yang dinamakan Nusantara tersebut. Tapi perlu langkah yang cermat.

"Buat perencanaan lebih cermat. Plan harus bagus banget. Harus sabar juga. Itu tidak cepat, tetapi dikerjakan step by step," kata Hetifah.

Ia meminta beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seperti permukiman penduduk, pelayanan publik, rencana pengembangan kawasan, dan beberapa aspek lainnya yang jangan sampai diabaikan.

"Banyak aspek. Tentu kebutuhan dari semua orang di IKN harus terpenuhi. Mereka bekerja atau pindah memberi kontribusi atau nilai tambah," tuturnya. 

Dengan pemindahan IKN ini, dia tetap berharap ada peningkatan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat dan wilayah tersebut. Kesenjangan pun bisa diminimalisir karena adanya pemerataan.

"Bagaimana dampak ekonomi dari pemindahan ibu kota. Kepada bukan hanya daerah itu sendiri, tetapi untuk semua kegiatan ekonomi di Indonesia," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya