Ahli Pidana Sebut Gibran Seharusnya Dinonaktifkan Tiga Bulan

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA - Pakar hukum pidana Muhammad Taufik menyatakan bahwa apabila terbukti melakukan rangkap jabatan, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat dinonaktifkan dari jabatan walikota selama tiga bulan. Alasannya, Gibran terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004 terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

Kepala Daerah Dilarang Jadi Pengurus Perusahaan Swasta atau Yayasan

Begini Tugas Gibran sebagai Plt Presiden, Gantikan Prabowo yang Sedang ke Mesir

Dia menuturkan Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Karena berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” kata Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip pada Jumat, 11 Februari 2022.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Terkait dengan PT Bermasalah

Menurut Taufik, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp78 miliar. Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” tuturnya.

Rangkap Jabatan Gibran

Masalah rangkap jabatan Gibran Rakabuming diangkat dalam ruang diskusi publik. Setelah sebelumnya persoalan yang sama diangkat oleh ekonom Faisal Basri dan kemudian diklarifikasi oleh Gibran.

Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi walikota pada tahun 2020.

Namun ternyata klarifikasi Gibran tersebut masih mendapat respons kritis. Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini Kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung via daring belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya