Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Langkah KPK ini menyesuaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 11 Februari 2022.
Menurut Ali, Sri dinyatakan secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Talaud pada 2014-2017. Putusan hakim memvonis Sri dengan empat tahun kurungan penjara.
"Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur antara tahun 2014 hingga 2017," jelas Ali.
Selain vonis empat tahun penjara, Sri juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Sri juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp9,3 miliar.
Namun, bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka aset, hartanya akan disita oleh jaksa.
Harta yang disita nanti akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.
Sebelumnya, Sri bebas pada Mei 2021 usai menjalani masa pidana dua tahun terkait kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2019.
Namun, tak lama setelah bebas, Sri kembali ditangkap KPK pada Kamis, 29 April 2021. Dia dijerat KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait kasus korupsi jalan.
Kembali ditangkap membuat Sri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, praperadilan Sri ditolak hakim tunggal Hariyadi yang menilai penangkapan oleh KPK sah.