Wadas Seperti Desa Mati, Intimidasi dan Ketakutan Menyelimuti Warga
- bbc
Namun dalam rencana pemerintah, kepemilikan lahan warga Wadas perlu diambil alih negara. Lahan itu akan dibuka menjadi pertambangan batu andesit--material utama pembangunan Bendungan Bener.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, setiap orang dan badan hukum wajib melepaskan hak kepemilikan saat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum berlangsung.
Pasal 5 dalam beleid itu menyatakan, pelepasan hak itu wajib dilakukan setelah pemberian ganti kerugian atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum ini kerap diacu pemerintah saat menjalankan proyek strategis nasional.
Meski pro-kontra pengadaan tanah untuk Bendungan Bener masih terus terjadi di Wadas, pemerintah mengatakan tidak akan menghentikan proyek ini.
"Tetap kami lanjutkan. Kalau kami lihat, manfaat bendungan ini sangat besar," kata Direktur Bendungan dan Danau di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Airlangga Mardjono, via pesan singkat.
Bagaimanapun, sejumlah kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah tidak mengintimidasi dan memaksa warga penolak proyek ini.
Merujuk kejadian sejak awal pekan ini, pengerahan aparat dalam jumlah masif hingga penangkapan yang tidak sesuai hukum acara pidana semestinya tidak dilakukan terhadap penentang proyek, kata Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia.
"Keliru jika dikatakan masalah Wadas adalah konflik horizontal, yang benar adalah konflik vertikal antara warga dan negara," ujar Usman.