Kejagung Terapkan Pasal TPPU pada Dua Tersangka Kasus LPEI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Penghitung Kerugian Negara Korupsi Timah Bambang Hero Dipolisikan, Kejagung Pasang Badan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua orang tersangka ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

“Tersangka JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia),” kata Leonard pada Kamis, 10 Februari 2022.

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Baca juga: Cegah Kelangkaan, ID FOOD Kirim Lagi 57,5 Ton Minyak Goreng ke Pasar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah berbicara kepada pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Tersangka JD selaku Owner Johan Darsono Grup, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Kemudian, tersangka S selaku Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait suap hakim PN Surabaya oleh Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025