Wakapolri Blak-blakan Minta Lembaga Negara ‘Pelototi’ Polri
- VIVA / Willibrodus (Jakarta)
VIVA – Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menyadari terdapat kerentanan dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama bertugas. Menurut dia, Polri merupakan institusi yang besar dan anggotanya berjumlah 450.635 personel.
"Menyadari besarnya organisasi dan banyaknya jumlah personel Polri dalam menjalankan tugas pokok harkamtibmas, gakkum dan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat. Disadari pula adanya kerentanan dalam penyalahgunaan wewenang yang luput dari pengawasan," kata Gatot pada Kamis, 10 Februari 2022.
Oleh karena itu, Gatot mengatakan Polri senantiasa berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan upaya kontrol dan pengawasan terhadap anggota yang dimulai sejak pendidikan pembentukan hingga saat mereka bertugas.
"Maka dari itu, peran lembaga-lembaga negara untuk membantu pengawasan eksternal terhadap Polri," jelas dia.
Pada aspek kultural, kata dia, Polri telah melakukan berbagai langkah-langkah yang strategis dalam mengeleminir kultur-kultur menyimpang. Seperti budaya kekerasan, arogan, hedonis, transaksional, ekseksif abuse of power, penyimpangan diskresi kepolisian.
Sementara, Gatot menambahkan pola pengasuhan terhadap anggota Polri telah dilakukan secara humanis dari mulai lembaga pendidikan, bahkan mengembangkan kurikulum Presisi yang berisi modul-modul hak asasi manusia (HAM) serta etika dan integritas sebagai mata pelajaran wajib di setiap lembaga pendidikan.
"Setelah selesai kebijakan, perubahan kultural dilakukan dengan mengoptimalkan pengawasan struktural melalui pengawasan Itwasum Polri, Wasidik Polri mulai dari tingkatan Mabes Polri, Polda sampai Polres," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pengawasan melekat yang dilakukan oleh para atasan langsung kepada anak buah. "Jika melanggar, maka atasan dituntut pertanggungjawabannya juga," ucapnya.
Selain itu, Gatot mengatakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota Polri juga diperlukan dengan melaporkan langsung kepada Propam Polri dan Itwasum Polri melalui aplikasi Propam Presisi atau Dumas Presisi. Sepanjang 2021, dari 1.985 laporan yang dilaporkan melalui Dumas Presisi sebanyak 1.767 laporan atau 90,9 persen telah ditindaklanjuti.
"Sebanyak 991 pengaduan masuk ke Propam Presisi. Setelah diverifikasi, terdapat 489 pengaduan yang memenuhi syarat dan sedang ditindaklanjuti seluruhnya," tandasnya.