Polri Beri Peringatan Ribuan Konten Bermuatan Ujaran Kebencian
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri memberikan peringatan kepada 1.042 konten karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan. Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial," kata Gatot pada Kamis, 10 Februari 2022.
Namun, Gatot belum menjelaskan mekanisme edukasi yang akan diberikan kepada ribuan akun media sosial tersebut. Hanya saja, kata dia, setiap narasi di media sosial maupun media dan dunia maya yang kontennya dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, maka diberikan peringatan.
"Setiap narasi di medsos, maupun di media dan dunia maya yang kontennya dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi, bahkan memperuncing SARA, dapat memicu permusuhan dan perpecahan, akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu," jelas dia.
Dia menjelaskan, virtual police ini perannya untuk menjaga ruang digital tetap kondusif. Memang, kata dia, virtual police juga tidak langsung menindak pemilik akun media sosial yang melanggar, tapi memberi peringatan terlebih dahulu.
"Di ruang-ruang digital, Polri juga menghadirkan sosok virtual yang menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab, melalui kehadiran virtual police. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ujarnya.
Di samping itu, Gatot menegaskan Polri akan terus berkomitmen menegakkan seluruh mekanisme akuntabilitas untuk memastikan penegakan hukum. Tentu, siapa pun yang salah akan ditindak. Kemudian, sistem reward and punishment dalam Polri akan ditegakkan.
"Polri terbuka dengan kritik, masukan, saran dan seluruh bentuk kerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan perubahan Polri," tandasnya.