Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Konstitusi tahun 2021. Menurut Anwar, berdasarkan perkara yang telah diregistrasi tahun tahun 2021, ada sebanyak 48 undang-undang yang yang dimohonkan pengujiannya.
Dari sebanyak 48 undang-undang tersebut, kata Usman, ada dua undang-undang yang paling sering dimohonkan untuk diuji. Yakni Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Cipta Kerja.
"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji, berdasarkan perkara yang di registrasi pada tahun 2021, sebanyak 48 undang-undang dimohonkan pengujian dan dari jumlah tersebut 5 undang-undang paling sering dimohonkan pengujiannya. Yaitu undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diuji masing-masing sebanyak 9 kali," kata Anwar, Kamis 10 Februari 2022
Sementara itu, undang-undang lainnya yang juga cukup banyak diuji yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang diuji sebanyak 4 kali. Kemudian UU terkait Tindak Pidana Korupsi dan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 4 kali. Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masing-masing diuji sebanyak 3 kali," ujarnya
Anwar juga menyinggung terkait penanganan perkara Pilkada tahun 2020 yang diputus pada tahun 2021. Menurut Anwar, MK meregistrasi 153 perkara dengan rincian 9 perkara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 130 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Termasuk dua perkara Kabupaten Yalimo Papua yang di registrasi pada 21 Desember 2021 dan telah diputus pada 25 Januari 2022, dan 14 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota," ujar Usman
Anwar juga mengatakan, seluruh kelancaran aktivitas dan capaian MK menangani perkara tidak dapat dilepaskan dari dukungan optimal kepaniteraan dan sekretariat jenderal MK dalam membangun, mengembangkan dan menyediakan piranti kerja dan aplikasi berbasis teknologi.
"Untuk itu, selain mengucapkan terima kasih kepada para yang mulia hakim konstitusi atas segala daya dan upaya dalam melaksanakan amanat UUD 1945, juga saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada bapak panitera dan bapak sekretaris jenderal beserta seluruh jajarannya atas kontribusi dan kerja kerasnya," ujarnya