Dokter yang Diduga Suntik Vaksin Kosong di Medan Tak Akui Perbuatannya
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Penyidik Polda Sumatera Utara melakukan pembuktian secara profesional terkait dengan kasus dugaan pemberian vaksin kosong ke siswi Sekolah Dasar (SD) Wahidin berinsial O (11). Meski dr G tidak mengakui melakukan suntik kosong tersebut.
"Buktinya, apa? Bagaimana mekanisme dan SOP menyuntikkan. Apa yang dirasakan seseorang bila penyuntik akan menyuntikkan, kita akan membuktikan itu. Sampai sekarang dia tidak mengakui. Kita hormati," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Rabu 9 Februari 2022.
Panca mengatakan, meski tidak mengakui perbuatannya. Tapi, akan membuktikan bahwa suntik vaksin kosong diberikan dr G kepada anak tersebut melalui penyidikan berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ditemukan.
Menurutnya, dari penyelidikan pihak kepolisian tidak tutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain. Yakni perawat yang mendampingi dr G saat melakukan penyuntikan itu.
"Kita mencoba menerapkan kepada tersangka dan perawatan," ungkapnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dr G tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. "Sementara belum ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ucap Panca.
Panca menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dr G sebagai vaksinator dalam pemberian vaksin kosong berdasarkan dua alat bukti ditemukan oleh penyidik kepolisian.
"Penyidik juga meningkatkan perkara ini, ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter Gita (G)," jelas Panca.
Seperti diketahui, pemberian vaksin kosong ini, diduga dilakukan dr G saat mejadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022. Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung. K orang tua siswi O memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi.
Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. K memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya. Akibatnya, video itu viral di media sosial, Kamis 20 Januari 2022.