Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA - Proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 rencananya dilakukan pekan depan.
Antisipasi Penyebaran COVID-19
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan para calon tersebut diwajibkan untuk melakukan swab tes PCR sebanyak dua kali. Adapun aturan ini bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan DPR.
"Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini melanjutkan calon peserta harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah itu hasilnya diserahkan ke Sekretariat Komisi II.
Baca juga: DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari
Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.
"Pada Senin mereka sudah harus membawa PCR lagi," ujarnya.
Uji Kelayakan Ditunda Jika Ada Calon Anggota yang Positif
Jika ada salah satu calon hasil PCR-nya dinyatakan positif, maka kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan akan ditunda. Meski demikian Junimart menyatakan pihaknya masih membicarakan mekanisme anggota KPU-Bawaslu yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Alasannya, tekan Junimart, waktu uji kepatutan dan kelayakan sangat berdekatan dengan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Kemudian uji kepatutan dan kelayakan harus diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi (ketua kelompok fraksi) bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi COVID-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti," katanya.