Kasus Kerangkeng, Kapolda: Tak Menutup Kemungkinan Orang Lain Terlibat
- VIVA/ Putra Nasution
VIVA – Tim Gabung Polda Sumatera Utara, terus melakukan penyeledikan kasus penganiayaan yang berjung kematian, yang dialami penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengusutan kasus ini masih status penyeledikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka. Namun perlu proses yang dilakukan secara baik dan profesional.
"Tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Saya harus sampaikan tidak hanya orang mengakibatkan orang yang meninggal dunia dan dianiaya. Tetapi, siapapun yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Yang patut dimintai pertanggung jawabannya akan di proses," kata Panca kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 9 Februari 2022.
Sudah 63 Saksi Mintai Keterangan
Untuk penyelidikan kasus ini, Panca mengatakan pihak kepolisian sudah memintai keterangan 63 orang saksi. Yang terdiri dari orang yang pernah menghuni kerangkeng tersebut, keluarga dan penjaga kerangkeng itu.
"Percaya, kalau sudah naik ke penyidikan pasti tentukan ada tersangkanya," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Panca meminta semua pihak untuk bersabar. Karena, proses penyelidikan memerlukan waktu hingga menetapkan tersangka dalam kasus korban tewas sebanyak tiga orang dan 6 orang menjadi korban penganiayaan dalam kerangkeng tersebut.
"Ini harus kita dikonstruksikan dengan baik. Tolong percayakan pada kita supaya tenang. Tolong ini masalah ini harus kita kemas dengan keyakinan untuk memberikan semangat para saksi," kata Panca.
Dua kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif itu, ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bupati Terbit, yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu 19 Januari 2022.
Selain kerangkeng manusia, juga ditemukan orangutan dan sejumlah satwa liar dilindungi. Untuk kasus ini, tengah ditangani oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.