Kasus di Desa Wadas, LPSK Minta Aparat Kedepankan Dialog

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat keamanan agar mengedepankan dialog terkait kasus pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"LPSK menyesalkan peristiwa ini serta tindakan represif aparat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2) berbuntut panjang.

Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.

Polisi bersenjata siaga di Desa Wadas, Purworejo

Photo :
  • tvOne

Atas kejadian tersebut, LPSK menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Pertama, menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.

"LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan," ucap Hasto.

Identitas 3 Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil

Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Purworejo maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mampu berperan sebagai penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.

IPW Nilai Polri Tak Serius Usut Kasus Pemerasan Penonton DWP jika Hal Ini Dilakukan

Selain itu, jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindakan represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

LPSK juga mengimbau warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. (Antara)

Viral! Diduga Ada Acara LGBT, Warga Geruduk Klub Malam di Kebayoran Lama
Lapor Pelanggaran Lampu Merah, Warga Bisa Dapat Uang Rp3,2 Juta

Lapor Pelanggaran Lampu Merah Lalu Lintas, Warga Bisa Dapat Uang Rp3,2 Juta

Baru-baru ini ada aturan yang dimana bagi warga yang melapor pelanggaran lampu merah lalu lintas bisa mendapatkan uang. Diketahui, aturan ini dilakukan oleh Vietnam.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025