Wagub Jabar: Tindak Tegas Penambangan Ilegal
- VIVAnews/Adi Suparman
VIVA – Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menegaskan kegiatan penambangan di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan atau ilegal akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara," kata dia saat memberi arahan dalam rapat secara virtual hasil inspeksi mendadak galian C di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, bersama unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika Wilayah Nagreg, serta aparat penegak hukum di Bandung, Selasa, 8 Februari 2022.
Pada Jumat, Uu melakukan inspeksi mendadak lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg. Dalam inspeksi tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi. Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.
"Ini merupakan tindak lanjut dari sidak (inspeksi mendadak) sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan," ujar Wagub Uu.
Menurutnya, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur kecamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana.
"Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang," kata dia.
Warga Nagreg, menurut Uu, khawatir galian C di wilayah itu dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat.
Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara.
"Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan (ilegal, red.) juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah," kata dia.
Uu juga melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal. Menurutnya, pembeli yang membeli barang dari hasil penambangan ilegal bisa dianggap penadah dan dapat dipidana.
"Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg," ujarnya.
Selain di kawasan Nagreg, Uu juga mengimbau pemangku kepentingan terkait turut memantau titik penambangan lainnya di Jabar agar setiap kegiatan ekonomi di Jabar tak ada yang merugikan warga lainnya.
"Pembahasan ini diharapkan tak hanya untuk kawasan Nagreg karena juga banyak laporan kepada kami tentang penambangan liar di lokasi lainnya di Jabar. Setelah Nagreg selesai, kita akan bahas untuk wilayah yang lain," katanya. (ant)