Risma Paparkan Anggaran Rp78,2 Triliun, 94 Persen untuk Bansos

Mensos Risma
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Kementerian Sosial atau Kemensos bersama Komisi VIII DPR menggelar Forum Group Discussion (FGD), Rabu, 9 Februari 2022. Diskusi itu membahas rincian anggaran Kemensos tahun 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000 yang sudah disetujui DPR.

PosIND Salurkan Bansos Atensi Yapi Secara Door to Door di Banyuwangi

Rincian anggaran 2022 itu sebagian besar atau sekitar 94,6 persen dialokasikan untuk belanja bantuan sosial atau bansos senilai Rp74,165 triliun. Lalu, untuk belanja belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000.

"Dalam pembahasan, usulan anggaran senilai Rp78 Triliun pun disetujui," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Tangerang, Rabu, 9 Februari 2022.

Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Longsor Sukabumi

Risma menjelaskan, dalam pembahasan itu, pihaknya juga menyinggung sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi sesuai dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021.

"Selain usulan anggaran, kita juga membahas soal perubahan organisasi. Yang mana, susunan organisasi yang baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisien dalam menyasar target program pemerintah," jelas eks Wali Kota Surabaya itu.

Tak Terima Khofifah-Emil Menang, Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK

Mensos Risma bersama jajaran Kemensos dan Komisi VIII DPR gelar FGD.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

Pun, salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan organisasi setingkat eselon 1 yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.

Dia mengatakan dengan penataan itu untuk meningkatkan responsifitas, efisiensi dan efektifitas organisasi.

"Sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," lanjutnya.

Lebih lanjut, Risma mengatakan, penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang sudah dilakukan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan kompleksitas tantangan sehingga dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespons dan menjawab kebutuhan publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya