Polda Jatim Ungkap Pembobolan Bansos COVID-19 AS, Diapresiasi FBI
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Biro investigasi Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI), mengganjar Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan penghargaan karena berhasil mengungkap kasus scampage atau website palsu yang digunakan sebuah komplotan untuk membobol bantuan sosial (bansos) COVID-19 bagi warga Amerika Serikat.
Penghargaan itu diberikan pihak FBI di Markas Polda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 8 Februari 2022. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim siber di sini telah mengidentifikasi ancaman kejahatan tersebut," kata Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan terima kasih kepada FBI atas penghargaan yang diberikan. Dia menjelaskan, penghargaan itu diperoleh berkat kerja keras dan kompak seluruh tim di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Penghargaan ini menggambarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Slamet.
Slamet menuturkan, tugas mengungkap kasus scampage bansos COVID-19 untuk warga AS bukan pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Dibutuhkan tenaga yang terlatih. "Ini menggambarkan bagaimana kita mempunyai kepolisian, walaupun di Jawa Timur, tetapi bisa mewakili kepolisian di Indonesia," ujarnya.
Kasus yang diapresiasi FBI itu itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim tahun 2021 lalu. Mulanya yang ditangkap ialah SFR dan MZM, dua warga negara Indonesia yang berkomplot dengan Sauray. Komplotan ini beraksi sejak Mei 2020 hingga Maret 2021.
Dalam aksinya, mereka menyebarkan website palsu menyerupai website resmi pemerintah AS terkait bantuan COVID-19. Website itu sekaligus dipakai untuk mengumpulkan data pribadi warga AS di seluruh negara bagian. SFR bertugas menyebarkan SMS blast 14 website palsu bikinan MZM.
Warga AS yang terjerat jebakan SMS tersangka lantas membalas dan menuliskan data pribadi di website palsu bikinan tersangka itu. sedikitnya 30 ribu data pribadi warga AS di 14 negara bagian berhasil mereka kumpulkan.
Ribuan data itu kemudian dikelola tersangka Sauray lalu diajukan sebagai penerima bansos COVID-19 dari pemerintah AS sebesar US$2000 per orang. Jika semua data itu lolos mendapatkan bantuan, tersangka kemungkinan meraup sebesar US$60 juta.
SFR sudah pernah mendapatkan bagian sekira Rp420 juta, sementara MZM sudah mendapatkan duit dari aksi jahatnya itu Rp60 juta. Sementara Sauray tahun lalu masih buron. Adapun SFR dan MZM, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.