Bos Perusahaan di Surabaya Ditangkap Jaksa gegara Kayu Rp3,6 M
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso, dijemput paksa jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 8 Februari 2022. Dia ditangkap karena sudah berstatus terpidana dua tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan kayu senilai Rp3,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Imam dieksekusi berdasarkan putusan kasasi nomor 170/K/PID/2022 pada 27 Januari 2022. “Putusan kasasinya dua tahun penjara dan telah inkrah," katanya kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Putu Arya Wibisana menjelaskan, Imam terbelit perkara setelah dilaporkan rekan bisnis kayunya, Willyanto Wijaya. Modusnya, Imam tidak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017. Padahal, korban sudah membayar duit kayu kepada terpidana Imam.
Sudah tak mengirim kayu, kata Putu, Imam juga tak mengembalikan duit yang sudah disetor korban. Duit itu malah digunakan Imam untuk kepentingan di perusahaan lain, yang tidak ada kaitannya dengan korban. Gara-gara itu, korban menderita kerugian sebesar Rp3,6 miliar.
Imam akhirnya disidang di pengadilan. Di pengadilan tingkat pertama (PN Surabaya), Imam diputus bersalah dan divonis hukuman penjara satu tahun. Tak terima, Imam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama. Pengadilan tingkat dua menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Imam masih tak terima. Dia lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tak dinyana, hakim agung tetap memutus Imam terbukti bersalah dan justru menambah berat hukumannya menjadi penjara dua tahun. Karena sudah inkrah, maka ia kemudian dieksekusi paksa karena tak mengindahkan surat panggilan.
“Setelah menyelesaikan proses administrasi, terpidana IS kemudian dibawa ke Rutan Medang untuk menjalani hukuman,” kata Putu.