Bos Perusahaan di Surabaya Ditangkap Jaksa gegara Kayu Rp3,6 M

Terpidana Imam Santoso (kaus abu-abu) dibawa paksa oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso, dijemput paksa jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 8 Februari 2022. Dia ditangkap karena sudah berstatus terpidana dua tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan kayu senilai Rp3,6 miliar.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Imam dieksekusi berdasarkan putusan kasasi nomor 170/K/PID/2022 pada 27 Januari 2022. “Putusan kasasinya dua tahun penjara dan telah inkrah," katanya kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Putu Arya Wibisana menjelaskan, Imam terbelit perkara setelah dilaporkan rekan bisnis kayunya, Willyanto Wijaya. Modusnya, Imam tidak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017. Padahal, korban sudah membayar duit kayu kepada terpidana Imam.

Rumah Tidak Dapat, Uang Ratusan Juta Milik Wanita Cantik Ini Malah Raib Digelapkan Vendor

Sudah tak mengirim kayu, kata Putu, Imam juga tak mengembalikan duit yang sudah disetor korban. Duit itu malah digunakan Imam untuk kepentingan di perusahaan lain, yang tidak ada kaitannya dengan korban. Gara-gara itu, korban menderita kerugian sebesar Rp3,6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Per

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Hati-hati Penipuan! Soimah Tegaskan Gak Pernah Bikin Giveaway

Imam akhirnya disidang di pengadilan. Di pengadilan tingkat pertama (PN Surabaya), Imam diputus bersalah dan divonis hukuman penjara satu tahun. Tak terima, Imam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama. Pengadilan tingkat dua menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Imam masih tak terima. Dia lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tak dinyana, hakim agung tetap memutus Imam terbukti bersalah dan justru menambah berat hukumannya menjadi penjara dua tahun. Karena sudah inkrah, maka ia kemudian dieksekusi paksa karena tak mengindahkan surat panggilan.

“Setelah menyelesaikan proses administrasi, terpidana IS kemudian dibawa ke Rutan Medang untuk menjalani hukuman,” kata Putu.

Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024