Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Polisi ke Warga Desa Wadas
- tvOne
VIVA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas, Kecamatan Benerm, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu 9 Februari 2022, HMM Muhammadiyah mengecam adanya penangkapan 60 orang warga Desa Wadas dan tindakan represif yang jadi pada warga pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.
Untuk itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:
- Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
- Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
- Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
- Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.Â
- Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
- MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.
"Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak," bunyi pernyataan tersebut yang ditanda tangani Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Sebelumnya, Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditahan polisi karena dianggap halangi upaya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengukur tanah untuk membangun waduk di desanya.Â
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada saat warga sedang melakukan istighosah. Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap oleh polisi.
"Sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping," kata Zainal saat dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.
Zainal juga membantah keterangan pihak kepolisian yang menyebutkan penangkapan warga Desa Wadas itu terpaksa dilakukan lantaran membawa senjata tajam. Dia bahkan menyebut jika pernyataan polisi itu merupakan penyesatan informasi.