Banten Setor LKPD Paling Awal, LPN: Jadi Contoh Daerah Lain

Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten kembali jadi provinsi paling awal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK). LKPD Pemprov Banten 2021 ini langsung diserahkan Gubernur Wahidin Halim (WH) ke BPK perwakilan Provinsi Banten, Senin, 7 Februari 2022.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Terkait itu, Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Nusantara (LPN) Mufti Azmi mengapresiasi langkah Pemprov Banten. Ia menyebut cara tersebut bagus dan bisa jadi contoh untuk daerah lain.

"Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemprov Banten. Tentu ini sangat bagus dan mudah-mudahan Banten jadi contoh untuk daerah lain." Kata Mufti, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Saat penyerahan LKPD, Wahidin menyampaikan hal-hal penting terkait pelaksanaan anggaran tahun 2021. Salah satunya pemindahan atau pengembalian Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank BJB ke Bank Banten. Hal ini setelah dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pun, implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dari Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) juga disoroti Wahidin.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

Mufti mengatakan pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten jadi kabar gembira untuk warga Banten. "Bank Banten itukan lahir untuk masyarakat Banten. Sudah selayaknya RKUD Pemprov Banten dikelola oleh Bank Banten," jelas Mufti.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati HP yang menerima LKPD dari Gubernur Banten menyampaikan respons positif. Ia menghargai komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021. 

Novie mengatakan, merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), LKPD diserahkan ke BPK paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurut dia, Pemprov Banten merupakan yang pertama menyerahkan LKPD. 

“Sampai saat ini belum ada informasi Pemerintah Provinsi lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan LKPD," sebut Novie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya