Ulama Aceh Respon SE Menag: Salat Berjamaah Belum Perlu Berjarak
- ANTARA FOTO/Ampelsa
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh masih mempertimbangkan memberlakukan Surat Edaran Menteri Agama soal aturan jamaah ibadah salat berjarak 1 meter. MPU menilai aturan itu masih belum memungkinkan diterapkan di Aceh.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, saat ini di Aceh belum ditemukan kasus yang tertular virus corona varian Omicron. Sehingga pihaknya belum memutuskan apakah SE Menag itu akan diberlakukan di Aceh.
“Di Aceh pelaksanaannya seperti biasa (salat), (jarak) itu belum perlu, karena kondisi kita masih biasa-biasa saja,” kata Faisal Ali kepada wartawan, Selasa, 8 Februarai 2022.
Jika kondisi kasus Covid-19 di Aceh meningkat tajam dan ditemukannya varian omicron, pihaknya akan membuat tausyiah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerapkan jaga jarak di tempat ibadah.
“Persoalan ibadah ya seperti biasa, belum ada hal-hal yang membuat kita salat itu berjarak. Ya kalau ada kondisi tertentu, baru kita buat tausyiah soal itu (salat berjarak),” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 4 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona akibat varian Omicron di Indonesia.
"Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," seperti bunyi poin keenam dalam SE tersebut.