Klaster Sekolah di Malang Tinggi, Didominasi Pelajar Siswa SMA
- Istimewa
VIVA – Kasus penyebaran COVID-19 di Kota Malang kembali melonjak. Ironisnya sejumlah sekolah terpaksa kembali daring hingga pembelajaran tatap muka 50 persen karena ditemukan kasus penyebaran COVID-19.Â
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif menyampaikan setidaknya laporan yang masuk ada 7 Sekolah Menengah Atas atau setingkat yang terdeteksi menjadi klaster penyebaran COVID-19. Jumlah siswa terpapar mencapai puluhan orang.Â
"Kalau yang lanjutan setelah kasus di MAN 2 Kota Malang ada di SMA Negeri 1, SMA Negeri 6, SMA Negeri 4, SMA Negeri 8, SMA Negeri 10, dan SMK Telkom," kata Husnul, Selasa, 8 Februari 2022.
Husnul mengatakan, ada banyak faktor penyebab klaster sekolah didominasi oleh SMA, SMK dan MAN. Karena ditemukan laporan bahwa siswa tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Selain itu, usia yang beranjak dewasa membuat mobilitasnya cukup tinggi.Â
"Ya, banyak faktor. Salah satunya protokol kesehatannya kurang disiplin, yang kedua mungkin karena sudah dewasa dari mobilisasinya bisa," ujar Husnul.
ÂDia menambahkan, sesuai aturan surat keputusan bersama 4 menteri dan surat edaran Wali Kota Malang, jika ditemukan kasus COVID-19 di sekolah langsung dilakukan tracing dan testing kepada warga sekolah. Selanjutnya, tracing dan testing dilakukan kepada orang-orang kontak erat termasuk keluarga dan kerabat.Â
"Ya semua kontak eratnya di-tracing. Mulai di sekolah, di rumah, di komunitas juga bisa. Rasionya 1 orang positif 30 di-tracing dan testing," tutur Husnul.Â
Husnul mengatakan, saat ini Dinkes Kota Malang juga mengimbau sekolah untuk melaksanakan PTM 50 persen. Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pun, penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Karena ada SE Wali Kota dan SKB 4 Menteri, kemudian ada SE Mendikbud yang baru nomor 2 Tahun 2022 acuannya di situ," kata Husnul.Â