Penumpang Ngamuk di Bandara Kualanamu Gegara PCR, Ini Penjelasan AP II

Bandara Kualanamu Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Seorang calon penumpang pria mengamuk di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia marah karena empat rekannya tidak layak terbang dengan tujuan Soekarno-Hatta, Cengkareng. Aksi mengamuk calon penumpang itu viral di media sosial.

BSILHK Ajak Ratusan Siswa Belajar tentang Industri Susu, Lingkungan, dan Konservasi Air

Terkait itu, Manager Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar menjelaskan peristiwa tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di area validasi KKP Bandara Kualanamu, Sabtu pagi, 5 Februari 2022, sekitar Pukul 08.57 WIB.

"Mereka rombongan 5 orang. Tampaknya mereka tidak menggunakan aplikasi pedulilindungi. Jadi, mereka verifikasi manual. Dari 5 yang diajukan, 4 orang tidak layak terbang," kata Chandra saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 8 Februari 2022.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Chandra mengungkapkan empat calon penumpang pesawat Lion Air JT 301 tersebut karena baru vaksin dosis pertama. Ia menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif tes PCR 3X24 jam atau antigen dalam 1X24 jam.

Pun, untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama mesti dilengkapi hasil negatif PCR 3x24 jam.

Gemuk Lemak atau Gemuk Air? Kenali Perbedaannya dan Cara Mengatasinya

"Empat orang itu, baru dosis pertama dengan menyertakan rapid antigen saja. Seharusnya, PCR. Tapi, bapak yang mengamuk itu layak terbang. Dia sudah dosis dua dan menyertakan PCR. Dia membela rekannya biar sama terbang ke Jakarta," jelas Chandra.

Saat itu, calon penumpang yang belum diketahui namanya itu tetap ngotot agar rekan-rekannya tetap bisa terbang bersamanya. Atas kejadian itu, Chandra mengatakan tak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah untuk menekan tingkat penyebaran virus COVID-19

"Kalaupun ada toleransi itu hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin," tuturnya.

Menurut dia, untuk yang tak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak di bawah 12 tahun. Selain itu, warga dengan riwayat penyakit bawaan atau komorbid yang disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Chandra mengatakan pihaknya berikan kemudahan kepada kelima orang calon penumpang dengan berkordinasi ke maskapai Lion Air. Mereka berlima pun tetap terbang pada hari itu juga dengan pesawat pengganti Pesawat Batik Air ID 6891.

"Ya, terbang pada hari itu juga, di reschedule sama pihak maskapai. Jadi, mereka berlima naik Batik air Pukul 19.00 WIB. Setelah keluar hasil PCR keempat orang itu keluar sebelum terbang," tutur Chandra.

Chandra menambahkan PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara dan KKP dalam hal ini sebagai validator dokumen kesehatan menjalankan tugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami bersama komunitas yang ada di Bandara. Terus melalukan updating atau sosialiasi, terkait aturan syarat perjalanan orang dalam negeri," ujar Chandra.

Chandra juga mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi pesawat udara hendaknya segera melakukan vaksinasi dosis lengkap. Kemudian, tetap mengunduh aplikasi pedulilindungi.

"Terus berusaha mencari tahu terkait syarat perjalanan. Karena, aturannya sangat dinamis mengingat kondisi pandemi yang masih belum reda," kata Chandra.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya