Pemko Padang Larang Siswa SD Belajar di Sekolah jika Belum Divaksin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk pencegahan COVID-19.
Surat Edaran bernomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Habibul Fuadi tanggal 7 Februari 2022 itu, berisi tentang enam poin.
Merujuk pada narasi yang ada, surat edaran tersebut terbit atas dasar telah ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron pada siswa SD kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum divaksin.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
1. Pembelajaran tatap muka, diberikan hanya kepada siswa yang telah di vaksin.
2. Bagi siswa yang belum/ tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
3. Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat vaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin orang tua.
4. Bagi siswa karena kondisi Kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemerintah Kota Padang.
5. Dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
6. Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.