Diperiksa Bareskrim, Adam Deni Disodorkan 11 Pertanyaan

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Adam Deni sebagai tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Senin, 7 Februari 2022.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

“Kami melakukan pendampingan klien kami pada Senin, 7 Februari 2022 sekira jam 14.25 WIB,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurut dia, Adam Deni diperiksa atau diambil keterangannya untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan di ruangan penyidik siber Polri. Dalam pemeriksaan, ada beberapa pertanyaan yang disodorkan penyidik.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

“Sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Direktorat Siber Mabes Polri,” ujarnya.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.
Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.

Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024