Diperiksa Bareskrim, Adam Deni Disodorkan 11 Pertanyaan
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Adam Deni sebagai tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Senin, 7 Februari 2022.
“Kami melakukan pendampingan klien kami pada Senin, 7 Februari 2022 sekira jam 14.25 WIB,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari 2022.
Menurut dia, Adam Deni diperiksa atau diambil keterangannya untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan di ruangan penyidik siber Polri. Dalam pemeriksaan, ada beberapa pertanyaan yang disodorkan penyidik.
“Sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Direktorat Siber Mabes Polri,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.
Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.