Kecewa Putusan Praperadilan, Petani Minta Hakim Minum Tolak Angin

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) mendatangi Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau, Senin 7 Februari 2022. Aksi mereka sebagai bentuk dukungan perjuangan Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah yang menempuh praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Peran Aktif Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri

Namun, hakim tunggal yang mengadiri perkara ini, Ersin memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Para petani ditemani sebagian mahasiswa yang sudah terlanjur datang mengawal persidangan pun kecewa. 

Mereka beraksi menyerahkan satu kardus Tolak Angin. Aksi ini sebagai sindiran agar hakim segera minum tolak angin sehingga bisa bugar.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Terkait putusan hakim, Setara Institute yang selama ini menyoroti kasus Anthony Hamzah menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Permohonan Anthony soal tersangkanya yang ditolak dianggap janggal.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan proses status tersangka Anthony yang dilakukan penyidik Polres Kampar adalah cacat hukum. Hal ini merujuk keterangan dua saksi ahli yaitu Dr. Erdianto Effendi dan Dr. Jamin Ginting yang dihadirkan dalam persidangan.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Dia mengatakan dengan putusan praperadilan ini tak akan menyurutkan petani Kopsa M dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tidak akan menyurutkan perjuangan petani yang tergabung dalam Kopsa M. Putusan ini justru membangkitkan kesadaran kolektif petani untuk terus memperjuangkan hak-haknya," kata Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.

Aksi Petani berikan jamu tolak angin ke PN Bangkinang, Kampar.

Photo :
  • Istimewa

Bonar menjelaskan keterangan dua ahli menekankan Sprindik yang sudah P21 tak bisa digunakan untuk tersangka baru sebagai terusan. Pun, ahli menyebut pelapor tak memiliki legalitas yang tidak bisa diterima laporannnya. 

"Bukti foto copy bukan alat bukti yang sah. Fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan hakim. Bahkan bukti yang sudah dimusnahkan atas perintah pengadilan dan digunakan kembali oleh penyidik juga di anggap sah oleh hakim," jelas Bonar.

Maka itu, Bonar mengatakan sebagai Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute dan Kopsa M meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal praperadilan di PN Bangkinang. Permintaan ini terkait dugaan etik dan prinsip imparsialitas yang dilanggar.

"Komisi Yudisial yang hadir dan merekam seluruh proses sidang, memiliki bekal yang cukup untuk bersikap," kata Bonar.

Dalam perkara ini, status tersangka Anthony Hamzah karena diduga sebagai aktor yang menggerakkan perusakan di perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni pada 15 Oktober 2020. Namun, dalam prosesnya, aktor yang dituduh di lapangan sudah divonis melakukan dugaan pemerasan bukan perusakan. 

Bagi Bonar hal itu jadi tanda tanya sehingga Anthony mengajukan permohonan praperadilan.

"Bagaimana mungkin ada aktor penggerak tetapi tidak ada aktor lapangan. Inilah hal yang menyebabkan Anthony Hamzah dan Kopsa M mengajukan permohonan praperadilan," tutur Bonar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya