Bambang Trihatmodjo Gugat Eks Mendag Enggartiasto Lukita Rp68 Miliar

Bambang Trihatmodjo
Sumber :
  • Globalmediacom

VIVA – Anak Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat sejumlah nama terkait utang pelaksanaan SEA Games 1997 sebesar Rp 68 miliar. Salah satu nama yang digugat adalah mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Pesan Prabowo ke Calon Kepala Daerah: Menang Jadi Pemimpin Semua, Kalah Harus Bekerja Sama

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin hari ini, 7 Februari 2022. Sedikitnya, terdapat lima nama yang digugat oleh Bambang Trihatmodjo.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Presiden Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim
Presiden Prabowo Subianto: Terserah Rakyat, Pilih yang Baik, Bagus Semuanya

Mereka adalah Bambang Riyadi Soegomo, Enggartiasto Lukita, Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo, dan Made Oka Masagung.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo melampirkan sebanyak delapan pokok tuntutan. Tuntutan-tuntutan tersebut, antara lain;

Wapres Filipina yang Ancam Bunuh Presidennya Siap Hadapi Pemakzulan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;

3. Menghukum para Tergugat untuk memberikan laporan dan pernyataan rinci secara resmi/tertulis sehubungan pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya laporan pelaksanaan kegiatan kepada pihak - pihak terkait yang telah dilaksanakan dan laporan keuangan kepada Penggugat, selambat - lambatnya 30(tiga puluh) Hari setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum para Tergugat untuk melakukan penyesuaian UU Perseroan Terbatas terhadap PT Tata Insani Mukti (PT TIM), melaksanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam hal penyelesaian secara administratif formal dan pertanggungjawaban perseroan khususnya terhadap hal - hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kedudukan PT Tata Insani Mukti (PT.TIM) sebagai pelaksana Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta selambat - lambatnya 120 hari (seratus dua puluh hari) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum para Tergugat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada Penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51.622.722.919.

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian immaterial yang di derita Penggugat, berupa harapan bunga atas selisih penggunaan uang sebesar Rp 51.622.722.919 jika di kalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang dapat di peroleh jika diasumsikan nilai bunga 6% per tahun sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut,Rp.51.622.722.919 X6% X 22tahun = yaitu sebesar Rp.68.141.994.253.

7. Menyatakan dan Menetapkan seluruh harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan secara umum untuk memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang di derita oleh Penggugat;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Kasus ini terjadi pada saat SEA Games di Jakarta tahun 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah perhelatan SEA Games tersebut selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan itu pun membengkak menjadi Rp50 miliar.

Mulanya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang tidak terima lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun kalah. Kemudian, Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang tersebut pada akhir 2019.

"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," ungkap Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.

Lalu Bambang Trihatmodjo menggugat PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian. Dia kemudian menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta berkali-kali tapi tidak pernah membuahkan hasil yang diinginkan.

"Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada Januari 2022 lalu.

Putusan terhadap gugatan tersebut berlangsung pada Kamis lalu, 27 Januari 2022. Putusan itu dilakukan oleh Merna Cinthia selaku ketua majelis hakim dan Bambang Soebiyantoro bersama Budiman Rodding selaku hakim anggota.

Dalam gugatannya kala itu, Bambang Trihatmodjo menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya