Bareskrim Periksa 10 Saksi Terkait Suap Karantina Rachel Vennya

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Bareskrim Polri memeriksa 11 orang terkait penyelidikan kasus dugaan suap lolosnya proses karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Namun, satu orang saksi masih dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Ornamen Kearifan Budaya Bali Warnai Perayaan Natal di Bandara Ngurah Rai

“Dari 11 orang yang diundang, telah hadir sepuluh orang dan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya pada Senin, 7 Februari 2022.

Menurut dia, saksi yang diminta keterangan dari beberapa instansi diantaranya dua orang mantan Anggota Protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari Sekretariat protokol DPR, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

“Empat orang dari pihak lainnya,” jelas dia.

Namun, Ramadhan belum mengungkap identitas lengkap saksi yang dimintai keterangan. Hanya saja, ia mengatakan penyelidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terhadap objek perkara dimaksud, didasarkan atas adanya pengaduan masyarakat pada awal Desember 2021.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

“Penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa dimaksud, dan melakukan klarifikasi serta koordinasi dengan pihak lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, buntut suap yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya, Badan Reserse Kriminal Polri bakalan melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait kasus ini. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan. 

"Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan," ujar dia kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022. 

Meski begitu, Ramadhan tidak merinci kapan Bareskrim Polri akan memanggil Rachel Vennya. Walau tidak ada pelapor yang membuat laporan, dia menyebut Korps Bhayangkara akan mendalami ada atau tidaknya dugaan gratifikasi terkait kasus ini. Untuk itu, dia minta bersabar dan diberi waktu. 

"Kami akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana masih dalam penyelidikan," katanya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas. Mulanya, Mahfud mengatakan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi.  

Mahfud secara tegas menyebut ada seorang artis yang rela membayar uang sebesar Rp40 juta agar tidak di karantina seusai pulang dari luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya