Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Buntut pengusiran paksa terhadap armada pesawatnya pada 2 Februari 2022 lalu, Susi Air akhirnya melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas," kata Donal Fariz selaku kuasa hukum Susi Air, dikutip dari keterangan tertulis, Senin 7 Februari 2022.

Donal yang melakukan somasi dari VISI Law Office itu menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air saham "Tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," ujarnya.

Warganet Geram! Komunitas Motor CB Ngajuk Klarifikasi usai Bikin Berantakan Minimarket: Mohon Dimaklumi

Viral Video Satpol PP Usir Pesawat Susi Air

Photo :
  • Twitter@susipudjiastuti

Somasi yang dilayangkan per hari ini, Senin 7 Februari 2022 itu ditujukan kepada Bupati dan Sekda Malinau, sebagai dua pihak yang dinilai yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa pengusiran armada Susi Air tersebut.

5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

Adapun keempat poin somasi Susi Air antara lain yakni:

1. VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar;

2. Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi

3. Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009

4. Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Dengan mengacu pada keempat poin tersebut, Susi Air pun menuntut Wempi Welem Mawa selaku Bupati Malinau dan Ernes Silvanus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, untuk melakukan hal-hal berikut ini dalam jangka waktu tiga hari:

1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Diketahui, peristiwa pengusiran paksa armada pesawat Susi Air ini berkaitan dengan habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau, per Desember 2021, setelah sebelumnya Susi Air mengontrak hanggar tersebut selama lebih dari 10 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya