Kabareskrim Sebut Kasus Kerangkeng di Langkat Segera Naik Penyidikan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Polda Sumatera Utara, segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap temuan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Viral GP Ansor Sweeping Lokasi Judi di Asahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Hingga saat ini, Bupati Langkat nonaktif tersebut masih sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda nya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 Februari 2022.

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Terpisah Dari Kasus di KPK

Menurut dia, penyidik Polda Sumatera Utara bisa menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit dalam kasus pidana umum jika ditemukan bukti yang cukup. Meskipun, Bupati Terbit saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan atas dugaan korupsi.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

“Perbuatan terpisah dan berbeda ya, pasti aja (dapat menjadi tersangka lagi),” ujarnya.

Tim Bareskrim, kata Agus, sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut. Akan tetapi, gelar perkara tetap dilakukan Tim Penyidik Polda Sumatera Utara.

“Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar. Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya