Risma Soroti Kasus ABG 11 Tahun Dihamili Ayah Tiri di Sidoarjo

Tri Rismaharini (Instagram.com/trirismaharini.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menyoroti meningkatnya kasus pencabulan dan kekerasan fisik dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satunya kasus pencabulan yang dialami anak perempuan sebelas tahun yang dicabuli ayah tirinya, ZA, hingga hamil, yang diungkap Kepolisian Resor Kota Sidoarjo baru-baru ini.

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Menggauli Sejak Agustus 2021

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

ZA adalah warga Jember yang tinggal di Sidoarjo. Sejak Agustus 2021, dia menggauli anak tirinya yang masih ABG alias anak baru gede hingga hamil.

Kasus terbongkar setelah ibunya curiga melihat perubahan fisik korban. Setelah didesak, korban yang masih duduk di bangku SD itu akhirnya mengaku dihamili oleh ayah tirinya. Saat ini, ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Kasus Pencabulan Meningkat di Sidoarjo

Pada Sabtu, 5 Februari 2022, Risma mendatangi Markas Polresta Sidoarjo dan bertemu dengan bupati setempat, Ahmad Muhdlor Ali. Bukan hanya kasus pencabulan anak dengan tersangka ZA, tapi dia juga menyoroti seluruh kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang jumlahnya meningkat di Sidoarjo.

“Kami di Kementerian Sosial melakukan monitoring adanya kasus-kasus cabul, kekerasan fisik pada anak dan KDRT, terakhir kemarin di Sidoarjo ada bapak tiri yang melakukan kekerasan fisik dan rudapaksa pada anak tirinya. Kami sungguh prihatin atas kejadian tersebut,” kata Risma.

Kemensos bersama dinas terkait juga turun langsung untuk berikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban maupun ibu kandungnya. Mensos minta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif dan tegas memberikan hukuman berat kepada tersangka.

Dari 38 Jadi 45 Kasus

Dari data kepolisian, kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan kekerasan fisik pada anak dan KDRT yang terjadi di 2020 dan 2021 mengalami peningkatan. Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyampaikan untuk persetubuhan atau pencabulan dan kekerasan fisik pada anak di 2020 terjadi 38 kasus, tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus.

Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik dipisahkan yakni anak sebagai korban, yang terjadi 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 ada 83 kasus. Serta untuk anak sebagai pelaku, di 2020 ada 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan sebagai langkah preventif agar kejadian cabul, kekerasan pada anak dan KDRT tidak terulang, pihaknya bersama para stakeholder terkait akan membentuk satgas yang akan turun ke wilayah-wilayah, termasuk ke sekolah-sekolah dan para orang tua.

Itu perlu dilakukan agar saling mengawasi pengaruh lingkungan sekitar, harmonisasi keluarga, lebih memperhatikan perkembangan buah hatinya, dan edukasi bahaya pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya