Kasus COVID-19 Melonjak, Sekolah di Malang Kembali PTM 50 Persen
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kasus aktif COVID-19 di Kota Malang terus mengalami peningkatan signifikan dalam 2 pekan terakhir. Tren penyebaran virus tidak hanya menyasar klaster perkantoran, dan perjalanan wisata namun juga klaster sekolah.
Melihat situasi saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di Kota Malang kembali menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa. Kebijakan ini berlaku sejak Jumat, 4 Februari 2022 kemarin. Sebagai respons Pemkot Malang setelah mengevaluasi tren naiknya kasus COVID-19.
"Betul sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak Wali Kota (Sutiaji) mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen," kata Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Kota Malang saat ini berstatus PPKM Level 2. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui melakukan diskresi untuk menyesuaikan Pertemuan tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Tetapi bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah daerah tersebut dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Dia memastikan, setiap temuan kasus di sekolah telah dilaporkan dan ditangani bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.
"Insya Allah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya," ujar Suwarjana.
Selama PTM 50 persen dia meminta pola pengajaran baik oleh guru, siswa dan wali murid harus berjalan baik dan benar. Selama PTM 50 Persen siswa diimbau untuk mengurangi mobilitas agar tidak berpotensi tertular COVID-19. Kebijakan PTM 50 persen ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
"Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan," tutur Suwarjana.