Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 9 tahun terhadap Angin Prayitno Aji. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak.

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jumat, 4 Februari 2022.

Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun bui dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, dia didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rafael Alun Pakai Batik Kemenkeu saat Bacakan Pledoi, Minta Dijatuhi Vonis Bebas

Sementara, terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dadan juga didenda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti seberar Rp3,375 miliar dan 1,95 dolar Singapura.

Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Hingga Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

"Terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah," lanjut majelis.

Namun, bila Angin dan Dadan tak bisa sanggup membayar denda tersebut, maka harta benda keduanya akan disita. Lalu, jaksa akan melangnya. Pun, jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar). Hal ini terkait dengan pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Angin Prayitno Aji dan Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya