Menteri Yasonna Jelaskan Hal Baik Perjanjian Ekstradisi bagi RI

Menkumham Yasonna Laoly (dasi merah)
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan dengan Menteri Luar Negeri Retno Masudi untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura beberapa waktu lalu.

Elon Musk Sebut Singapura Terancam Punah, Apa Sebabnya?

"Saya sudah berkordinasi dengan ibu Menlu," sebut Yasonna kepada wartawan usai menghadiri Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) di kampus USU, Medan, Sumatera Utara pada Jumat siang, 4 Februari 2022.

Yasonna juga mengatakan sudah menginstruksikan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk segera memproses ratifikasinya. Dengan demikian perjanjian ekstradisi itu akan bisa cepat diberlakukan untuk penegakan hukum bagi pelaku kejahatan yang bersembunyi di Singapura.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Saya sudah perintahkan Dirjen AHU memproses ratifikasi. Kalau sudah ratifikasi, sudah berlaku," kata dia.

Setelah proses ratifikasi, Yasonna mempersilakan kepada institusi penegak hukum di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung agar bisa mengajukan siapa-siapa pelaku kejahatan untuk dilakukan ekstradisi dari Singapura.

Sensasi Permainan Arkade Terbesar di Singapura Kini Hadir di Indonesia

"Flow up kita menunggu siapa-siapa saja perlu diminta untuk di ekstradisi," lanjut Politikus PDI Perjuangan ini.

Dia kemudian menjelaskan dampak baik dari Perjanjian Ekstradisi itu. Kata Menkumham jelas akan memberikan dampak positif dalam penegakan hukuman di Tanah Air. Kemudian dapat membawa kembali aset yang dibawa lari ke luar negeri ke tanah air ini.

"Dampaknya positif. Tidak ada lagi orang pergi ke Singapura untuk kejahatan di Indonesia. Baik kejahatan perbankan, kejahatan money laundry, korupsi dan pendanaan terorisme dan lain-lain. Ini sangat penting kalau sudah ada itu. Kalau ada aset-aset kejahatan di sana (Singapura) bisa kita proses asset discovery," kata dia.

Diketahui bahwa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.

Sementara itu Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar mengatakan perjanjian ekstradisi sudah lama direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Namun memang baru tahun ini terealisasi perjanjian tersebut saat Jokowi dan PM Singapura bertemu di Bintan.

"Pemerintah akan menindaklanjutinya kesepakatan tersebut untuk penegakan hukum di Indonesia. Ekstradisi ini perjanjian dilakukan kedua negara untuk penanganan kejahatan. Paling utama penegakan hukum," ucap Mahmul.

Mahmul menjelaskan bahwa nantinya tidak ada lagi pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi di Singapura. Akibatnya akan memberikan dampak baik bagi kedaulatan hukum di Indonesia ini. 

"Oleh karena itu kita memperkuat penegakan hukum. Ada aset-aset dibawa ke luar negeri? Kita bisa bekerja sama dengan Singapura. Kebanyakan pelaku kejahatan transnasional larinya ke negara-negara tidak ada perjanjian ekstradisi," lanjut dia.

Yasonna Laoly saat masih jabat Menkumham dalam acara konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 Desember

Eks Menkumham Yasonna Laoly dikabarkan jadi saksi saat dipanggil KPK dalam kasus Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024