Omicron Melonjak, Kemenag Minta KUA Waspadai Klaster Nikah

Ilustrasi akad nikah.
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika

VIVA – Kementerian Agama atau Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing. Imbauan ini untuk menyikapi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib mengatakan koordinasi dengan Satgas COVID-19 juga untuk keamanan pelayanan nikah di tengah pandemi.

"Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi COVID-19 klaster akad nikah," kata Gus Adib, sapaan akrabnya, Jumat, 4 Februari 2022. 

Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Netizen: Mana Udah Bulan Madu

Dia menjelaskan KUA harus terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan berpedoman Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. 

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tutur Gus Adib. 

Video Lawas Ayah Nissa Sabyan Jadi Sorotan, Dulu Bantah Hubungan dengan Ayus Sekarang Malah Menikahkan Anaknya

Ilustrasi prosesi akad nikah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah.

Dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat. Syaratnya mesti dibuktikan dengan swab antigen hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. 

Pun, pembatasan masyarakat yang hadiri akad nikah, Gus Adib mengatakan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang. Sementara, pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan. 

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," jelasnya. 

Lebih lanjut, dia menambahkan setelah edaran tersebut dilaksanakan, diharapkan kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Menurutnya, jangan sampai ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular COVID-19 melalui klaster akad nikah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya