Kasus COVID-19 Meluas, Gibran Tetap Lanjutkan PTM di Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tetap akan melanjutkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah yang tidak ditemukan kasus COVID-19. Meski demikian, putra sulung Presiden Jokowi itu siap melakukan evaluasi kegiatan PTM jika ada perintah dari Gubernur Jawa Tengah.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

“PTM masih berjalan. Nanti kita evaluasi lagi,” kata Gibran di Solo, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut dia, evaluasi kegiatan PTM juga akan memperhatikan masukan dari wali murid. Jika nantinya para orang tua merasakan resah dan tidak menginginkan kegiatan PTM, pihaknya pun akan mempertimbangkannya.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

“Ya ada yang mengusulkan PJJ, sementara PTM dihapus atau 50 persen terbatas. Ya macam-macam, nanti akan kita evaluasi. Kalau misalnya ada instruksi khusus dari pak gubernur 50 persen ya akan kita jalankan,” ujarnya.

Sejauh ini kegiatan PTM memang masih tetap berlangsung seperti biasanya dan tetap dilakukan monitor kegiatan pembelajaran tersebut. Ia pun meminta agar para orang tua murid tidak khawatir dengan kegiatan PTM karena sebagian besar yang terpapar COVID-19 merupakan orang tanpa gejala (OTG).

Jokowi Pasrah Dipecat sebagai Kader PDIP: Waktu yang akan Mengujinya

“Sekali lagi para orang tua murid tidak perlu merasa risau karena kebanyakan yang positif OTG dan biasanya sembuhnya cepat. Jadi tidak perlu risau, yang penting setelah ketahuan positif langsung kita pisahkan. Satu sekolah kita swab dan yang di rumah juga kita tracing,” kata dia.

PTM ditiadakan jika dalam satu sekolah itu muncul kasus COVID-19. kegiatan pembelajaran pun diganti dengan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing sembari menunggu hasil tracing swab keluar.

Sedangkan terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah, Gibran menegaskan bahwa di sekolah sudah berjalan dengan bagus dan ketat. Hanya saja, ia menyoroti terkait penerapan protokol kesehatan di luar sekolah sehingga memerlukan kerjasama dengan orang tua siswa.

“Yang perlu pengawasan dan kerjasama dengan orang tua itu yang di luar sekolah setelah pulang sekolah itu apakah langsung pulang, apakah ada kegiatan di luar sekolah. Itulah yang paling penting untuk dimonitor karena ketika sudah di luar sekolah dan di rumah sudah bukan tanggung jawab guru lagi,” tegasnya.

Sementara itu terkait lonjakan kasus COVID-19 di sekolah, ia telah memprediksi jauh hari sebelumnya karena pada bulan ini hingga Maret diperkirakan tejadi peningkatan kasus penyebaran virus Corona. “Kan saya sudah bilang prediksinya Februari dan Maret pasti meningkat,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2029 (COVID-19). 

SE ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari 2022. Dalam SE tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2," kata Nadiem dalam SE tersebut yang dikutip Kamis 3 Februari 2022.

 Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Lebih lanjut, Nadiem juga menambahkan, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. 

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya