Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Permudah KPK Buru Harun Masiku

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, dapat mempermudah pencarian sejumlah tersangka kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Harun Masiku diantaranya.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Sebagaimana diketahui, sebanyak empat orang koruptor masih berstatus buron oleh KPK. Yang kini mendapat sorotan tajam dari publik adalah perburuan eks celeg PDIP Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga terus mengejar pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Aotama. Mereka semua menjadi DPO.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Nama-nama yang dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Jakarta.

4 Buronan Belum Terdeteksi

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Karyoto menambahkan, bahwa KPK masih belum mendeteksi keberadaan empat buron tersebut. Tetapi, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, tentu semakin mempermudah komisi antirasuah itu untuk mencari koruptor yang telah DPO tersebut.

"Kalau memang ada hal-hal (baru), yang mengetahui di mana dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," tambahnya.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO itu, KPK berharap untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat atau ke KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sidang perdana gugatan praperadilan sudah digelar pada Senin 4 November 2024 di PN Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024