Menag Izinkan Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan satuan sekolah pendidikan keagamaan seperti madrasah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta 50 persen. Izin Menag ini minimal untuk madrasah di daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” ujar Yaqut yang dikutip pada Jumat, 4 Februari 2022. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 

Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah

Menurut dia, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan COVID-19.

Para santri divaksinasi di Ponpes Al Munawwir di Gringsing, Batang, Jateng.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
Terpopuler: Khasiat Perawatan Kulit dari Dalam, Rahasia Resep Telur Dadar Padang
 

Dia menjelaskan pemberian diskresi ini sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” tuturnya. 

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan. Dia menyebut, dalam edaran ini penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. 

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya. 

Pun, Yaqut meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan. Selain itu, perlu juga memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. 

Menurut dia, proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan atau prokes secara ketat oleh satuan pendidikan. Pengawasan juga terkait  pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. 

Kemudian, ia minta kepada Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota mengawasi percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 

“Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya