Pernyataan Sikap Tiga 'Jenderal' NII yang Ditangkap di Garut
- Diki Hidayat/ VIVA.
VIVA – Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) yang berangkat jenderal dijerat dengan pasal perbuatan makar, penodaan simbol negara dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Â
Ketiga jendral NII masing-masing Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dan rakyat Indonesia di Mapolres Garut.
Selain menyampaikan permohonan maaf mereka menyatakan kembali kepangkuan Tanah Air, dengan lambang negara Garuda Pancasila serta bendera merah putih.
"Kami juga kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya dengan mempercayai Muhammad Saw sebagai Rosul dan arah kiblat menuju Ka'bah," ujarnya dikutip Jumat, 4 Februari 2022.
Sementara itu Kuasa hukum ketiga tersangka, Ega Gunawan dan Dendy Firmansyah menjelaskan bahwa sejak ketiga jenderal tersebut menjadi saksi dalam kasus dugaan makar dan propaganda NII. Mereka telah menyatakan menyesali perbuatannya dan kembali kepangkuan NKRI.
"Jadi memang sejak berstatus saksi, mereka sudah menyesali perbuatannya," ungkap Ega.
Menurut Ega, sejauh ini menurut keterangan ketiga tersangka, mereka hanya menjalankan amanah Imam besar (Presiden) NII (alm) Sensen Komata Bin Bakar Misbach. Ketiga jenderal membuat propaganda NII melalui media sosial Youtube yang seluruhnya disediakan oleh Sensen Komara sejak tahun 2019 lalu.
"Namun untuk bendera, semula merupakan bendera merah putih lalu oleh ketiga tersangka ditambah bulan dan bintang ditengahnya dengan cara dijahit," katanya.
Dia juga memastikan bahwa di Kecamatan Pasirwangi Garut, di mana ketiga jenderal berdomisili, dipastikan tidak ada lagi pengikut lain. Pengikut NII hanya bertiga dan dinobatkan sebagai jenderal oleh Sensen Komara dan tidak melakukan perekrutan.
"Ketiganya juga tidak mengajak keluarga untuk bergabung menjadi pengikut NII," tambahnya.
Lanjut Ega beberapa upaya hukum dilakukan oleh kuasa hukum bagi ketiga tersangka, sesuai hak tersangka namun sebagian tidak dikabulkan penyidik. Salah satu upaya hukum yang dikabulkan adalah permohonan maaf atas kasus tersebut yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
"Upaya hukum sudah kami tempuh, dan pernyataan permohonan maaf ini salah satu upaya kami," tegasnya.