Jasa Raharja Beri Santunan ke Keluarga Kecelakaan Maut di Humbahas
- VIVA/ Foe Peace Mayel/ Jasa Raharja
VIVA – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada warga korban tewas kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Terhadap peristiwa itu, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan duka atas kecelakaan yang menewaskan 6 korban tersebut.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Februari 2022.
Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, awalnya satu unit mobil Honda Civic dengan nomor polisi BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Kendaraan dari arah Pakkat menuju Doloksanggul tiba-tiba menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG. Benturan kuat terjadi hingga membuat Honda Civic terbalik dan terhempas. Semua penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang pun dinyatakan meninggal dunia.
"Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama," kata dia.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul itu sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di mana, lanjutnya, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan. Untuk itu, lanjutnya, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
"Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” kata dia lagi.
Kasus Tengah Diselidiki Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan lalu lintas tunggal dialami sebuah mobil dan terjadi di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Kamis dini hari, 3 Februari 2022, sekitar Pukul 01.30 WIB.
Akibatnya, seorang sopir dan 5 penumpang tewas dalam peristiwa tersebut. Kini, kasus kecelakaan maut itu tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara dan Satuan Lalulintas Polres Humbahas.
Kenam korban tewas dalam kecelakaan maut itu adalah Obet Simamora (24), warga Jalan Siliwangi Kelurahan Pasar Doloksanggul, Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Roy (21), warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar Doloksanggul, Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Kemudian, Yulita (26) warga Jalan Jubeleum Dusun III Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Sulhan (25) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sibolga. Friska (36) dan Caca warga Desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.