Jasa Raharja Beri Santunan ke Keluarga Kecelakaan Maut di Humbahas

Jasa Raharja Memberi Santunan ke Keluarga Kecelakaan Maut di Humbang Hasundutan
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel/ Jasa Raharja

VIVA – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada warga korban tewas kecelakaan lalu lintas di  Desa Hutabagasan,  Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten  Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Pembalap Dypo Fitra Kibarkan Merah Putih di Final TCR Asia Cup 2024

Terhadap peristiwa itu, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan duka atas kecelakaan yang menewaskan 6 korban tersebut. 

"Kami  turut  berduka  cita  yang  mendalam  atas  kecelakaan  yang  terjadi  di  Doloksanggul  ini. Sesaat setelah  mendapatkan  informasi  kecelakaan, petugas  Jasa  Raharja  bersama  Satlantas Polres setempat langsung  mendatangi  TKP,  mendata  identitas  korban dan  melakukan  survei kepada  ahli  waris," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Februari 2022.

Mobil Kotak Kembali Menjadi Tren, tapi...

Berdasarkan  informasi yang didapat pihaknya, awalnya  satu  unit  mobil  Honda  Civic  dengan  nomor polisi  BM 1649  AI  yang  ditumpangi  enam orang  tengah  melaju  cepat  pada  malam  hari.  Kendaraan  dari  arah  Pakkat  menuju  Doloksanggul tiba-tiba menabrak  bodi  belakang mobil  Mitsubishi  Colt  Diesel  BK  9437  IA  bermuatan  Gas  LPG. Benturan  kuat terjadi hingga membuat Honda Civic  terbalik  dan  terhempas.  Semua penumpang  yang  ada  di dalam  mobil  berjumlah  enam  orang  pun dinyatakan meninggal dunia.

"Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan  santunan  dari  Jasa Raharja  yang  langsung diproses pada kesempatan pertama," kata dia.

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto

Jasa Raharja menjamin seluruh  korban  kecelakaan  meninggal  dunia  di  Doloksanggul itu sesuai  dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di mana, lanjutnya, Jasa  Raharja memberikan santunan  kecelakaan  kepada  setiap  orang  yang  meninggal  dunia/cacat  tetap dan  penggantian  biaya  rawatan  akibat  kecelakaan  yang  disebabkan  oleh  penggunaan kendaraan bermotor. Santunan ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan  (SWDKLLJ)  yang  dibayarkan  masyarakat  setiap  tahun  bersamaan  dengan  pajak kendaraan  bermotor.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem  pelayanan  santunan  Jasa  Raharja  saat  ini  telah  terintegrasi  secara  digital  dengan IRSMS  (Integrated  Road  Safety  Management  System)  Polri,  Rumah  Sakit,  Ditjen  Dukcapil Kementerian  Dalam  Negeri,  serta  juga  dengan  pihak  perbankan. Untuk itu, lanjutnya, setelah  data lengkap  akan  segera  diserahkan  melalui  mekanisme  transfer  rekening  kepada  ahli  waris korban  kecelakaan  untuk  memastikan  santunan  diterima  secara  utuh  dan  tepat.

"Nantinya,  para  ahli  waris  korban  meninggal  dunia  akan  mendapatkan  santunan  sebesar Rp 50  juta  atau  sesuai  ketentuan  PMK  Nomor 16  Tahun  2017.  Saat  ini  petugas  Jasa  Raharja melakukan  survei  ahli  waris  korban  yang  meninggal  dunia  di  Humbahas,  Sibolga,  dan  Kota Medan,” kata dia lagi.

Kasus Tengah Diselidiki Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan lalu lintas tunggal dialami sebuah mobil dan terjadi di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Kamis dini hari, 3 Februari 2022, sekitar Pukul 01.30 WIB.

Akibatnya, seorang sopir dan 5 penumpang tewas dalam peristiwa tersebut. Kini, kasus kecelakaan maut itu tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara dan Satuan Lalulintas Polres Humbahas.

Kenam korban tewas dalam kecelakaan maut itu adalah Obet Simamora (24), warga Jalan Siliwangi Kelurahan Pasar Doloksanggul, Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Roy (21), warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar Doloksanggul, Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Kemudian, Yulita (26) warga Jalan Jubeleum Dusun III Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Sulhan (25) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sibolga. Friska (36) dan Caca warga Desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya