Kuasa Hukum Adam Deni Akan Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim

Blogger Adam Deni
Sumber :
  • IG Adam Deni @adngrk

VIVA – Tim Kuasa Hukum Adam Deni (AD), tersangka kasus illegal access atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari 2022.

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

“Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, alasan permohonan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan keluarga mengingat situasi pandemi COVID-19 varian Omicron sedang meningkat. Lantaran itu, ibunda Adam Deni bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

Mertua Kiky Saputri Jika Jadi Dewas KPK Akan Tuntaskan Masalah Etik dengan Restorative Justice

“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami. Penjamin ibunda beliau sendiri,” ujarnya.

Di samping itu, Susandi mengakui akan memohon kepada penyidik untuk dilakukan upaya restorative justice. “Iya betul (restorative justice),” ujarnya.

Emak-emak Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit di Sumut, DPR Dorong Restorative Justice

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

“Hal tersebut sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Ia menambahkan penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Deni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memecat anak buahnya jika terbukti menerima suap atau meminta Rp 50 juta di kasus yang menjerat guru honorer Supriyani

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024