Kuasa Hukum Adam Deni Akan Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
- IG Adam Deni @adngrk
VIVA – Tim Kuasa Hukum Adam Deni (AD), tersangka kasus illegal access atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari 2022.
“Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi di Gedung Bareskrim.
Menurut dia, alasan permohonan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan keluarga mengingat situasi pandemi COVID-19 varian Omicron sedang meningkat. Lantaran itu, ibunda Adam Deni bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.
“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami. Penjamin ibunda beliau sendiri,” ujarnya.
Di samping itu, Susandi mengakui akan memohon kepada penyidik untuk dilakukan upaya restorative justice. “Iya betul (restorative justice),” ujarnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
“Hal tersebut sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Ia menambahkan penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Deni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.