Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Takut Kena COVID-19

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Adam Deni, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penampakan Agus Buntung Resmi Ditahan Usai Berkasnya Lengkap

Permohonan diajukan oleh pihak keluarga siang ini, Kamis 3 Februari 2022, ke Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, lantaran situasi pandemi COVID-19. Mereka khawatir Adam Deni terpapar COVID-19 saat ada di dalam tahanan.

"Pertimbangannya karena situasi sedang pandemi saat ini," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

2 Orang Ditangkap Terkait Kasus Mayat Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Bekasi

Susandi mengatakan, pihaknya sudah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan ini. Salah satunya adalah ibunda dari Adam Deni sendiri. Untuk itu, pihaknya berharap polisi mengabulkan penangguhan penahanan ini.

"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," ujar dia.

Polisi Buru Guru Ngaji di Tangerang Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus Yang Menjerat Adam Deni

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD.

Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Adam Deni pun dijerat UU ITE.

Diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx SID. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di pengadilan dengan terdakwa Jerinx.

Dharma Pongerekun-Kun Wardana, Penetapan Pemenang Pilkada DKI

Pesan Dharma Pongrekun ke Pramono-Rano: Jangan Ada Pandemi Lagi di Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta periode 2025-2030. 

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025