Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Takut Kena COVID-19

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Adam Deni, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan diajukan oleh pihak keluarga siang ini, Kamis 3 Februari 2022, ke Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, lantaran situasi pandemi COVID-19. Mereka khawatir Adam Deni terpapar COVID-19 saat ada di dalam tahanan.

"Pertimbangannya karena situasi sedang pandemi saat ini," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

Susandi mengatakan, pihaknya sudah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan ini. Salah satunya adalah ibunda dari Adam Deni sendiri. Untuk itu, pihaknya berharap polisi mengabulkan penangguhan penahanan ini.

"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," ujar dia.

Kasus Yang Menjerat Adam Deni

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD.

Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Adam Deni pun dijerat UU ITE.

Kisah Ustaz Bertemu Polisi Baik, Selamatkan Puluhan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx SID. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di pengadilan dengan terdakwa Jerinx.

3 Kontroversi Briptu Yuli Setiabudi, Terbaru Gelar Sayembara Tembak Warga
SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025