Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Takut Kena COVID-19
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Adam Deni, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan diajukan oleh pihak keluarga siang ini, Kamis 3 Februari 2022, ke Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, lantaran situasi pandemi COVID-19. Mereka khawatir Adam Deni terpapar COVID-19 saat ada di dalam tahanan.
"Pertimbangannya karena situasi sedang pandemi saat ini," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.
Susandi mengatakan, pihaknya sudah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan ini. Salah satunya adalah ibunda dari Adam Deni sendiri. Untuk itu, pihaknya berharap polisi mengabulkan penangguhan penahanan ini.
"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," ujar dia.
Kasus Yang Menjerat Adam Deni
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD.
Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Adam Deni pun dijerat UU ITE.
Diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx SID. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di pengadilan dengan terdakwa Jerinx.