Geruduk Polres Pamekasan, Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Perwakilan massa yang menggeruduk Markas Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, setelah penangkapan Habib YA, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, oleh penyidik kepolisian setempat menyampaikan permintaan maaf. Mereka juga menyerahkan kasus itu ke pihak berwenang.
"Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena mengganggu aktivitasnya, ini sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf," kata Moh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Camplong, Sampang, dalam video yang diterima wartawan pada Rabu, 2 Februari 2022.
Saat menyampaikan maaf, Suhri bersama Gunjek dari Desa Pamolaan, Klebun Pamolaan Maskur, dan Habib Hasan dari Desa Sugihan, Omben. Suhri menyampaikan, saat ratusan orang mendatangi Polres Pamekasan, mereka tidak mengetahui duduk perkara yang ditangani kepolisian terhadap Habib YA.
Setelah menerima penjelasan dari pihak kepolisian, ia memahami itu dan menyerahkan perkara yang menjerat Habib YA kepada penyidik kepolisian. Massa pun pulang dan situasi di Polres Pamekasan sudah kondusif. "Kami sudah memahami atas perkara YA," kata Suhri.
Sebelumnya diberitakan, Markas Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digeruduk massa pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Mereka tak terima Habib Yusuf Alkaf (YA) ditangkap setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan rilis resmi yang diperoleh wartawan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, polisi mengusut kasus itu setelah paman salah satu korban pada 4 November 2021. Pencabulan itu sendiri disebut terjadi pada September 2021.
Laporan itu bernomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan dua alat bukti cukup. Beberapa bukti yang disita polisi, di antaranya, satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah milik korban.
Penyidik kemudian menetapkan YA sebagai tersangka pada 29 Januari 2022. Penyidik dua kali sudah memanggil YA untuk diperiksa namun lelaki 36 tahun itu mangkir. Hingga kemudian polisi melakukan penjemputan paksa saat YA dalam perjalanan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dia kemudian dibawa ke Markas Polres Pamekasan dan ditahan.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam rilisnya, Rabu, 2 Februari 2022.