Bareskrim Polri Tahan Adam Deni
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap Adam Deni, tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Rabu, 2 Februari 2022.
“Sore ini AD dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Menurut dia, penyidik memiliki alasan dan pertimbangan melakukan penahanan Adam Deni. Kini, Adam Deni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
“Hal tersebut sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE,” ujarnya.
Ia menambahkan penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.