Jadi Tersangka, Adam Deni Sebenarnya Unggah Dokumen Apa di Medsos
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menyampaikan kepada publik dokumen milik orang lain yang diunggah Adam Deni ke media sosial tanpa izin. Hal itu berbuntut Adam Deni dijadikan tersangka pada Selasa malam, 1 Februari 2022.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.
Oleh karena itu Ramadhan mengingatkan masyarakat supaya tidak sembarang mengunggah atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke media sosial.
“Kami mengimbau ini (kasus Adam Deni) jadikan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak meng-upload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos. Karena berakibat konseskuensi hukum,” ujarnya.
Saat ini kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana unggah atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
“Hal tersebut sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE,” ujarnya.
Namun lanjut Ramadhan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Adam Deni. Sebab Adam Deni baru saja digiring pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Sehingga penyidik masih memiliki waktu sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penahanan terhadap Adam Deni.
“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam apakah nanti dilakukan penahanan ya akan kita sampaikan kembali,” kata dia.