Ditangkap Bareskrim, Siapa Sosok SYD yang Laporkan Adam Deni?
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap sosok pelapor Adam Deni yang ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Februari 2022.
"Berdasarkan LP (laporan polisi) Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor SYD," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut dia, Adam Deni diduga melakukan tindak melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli. "Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE," katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah ponsel dengan merk berbeda-beda. Meski telah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan, menunggu batas waktu 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait perkara ini, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," ujar Ramadhan.