Polri: Adam Deni Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Adam Deni, pelapor I Gede Ary Astiana alias Jrinx sebagai tersangka kasus ilegal akses atau tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.

Namun, kata dia, penyidik belum menahan Adam Deni. Menurut dia, Adam Deni baru saja dilakukan penangkapan pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Sehingga, penyidik masih memiliki waktu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penahanan terhadap Adam Deni.

Kementerian ESDM Mau Buka Seleksi Dirjen Gakkum, TNI/Polri Bisa Daftar

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan ya akan kita sampaikan kembali,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Adam Deni. “Dalam kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli pidana dan ahli ITE,” jelas dia.

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Ketua Kompolnas dan Menkopolkam, Budi Gunawan

Kompolnas yang Lebih Kuat Dinilai Penting Untuk Pengawasan Polri

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dianggap punya peran penting. Dimana mereka bisa memastikan kalau Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024